Skip to main content

PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA

PERATURAN & TATA TERTIB SISWA
SMK
GEMA GAWITA

BAB I
PENJELASAN UMUM
PASAL I
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Dalam pengertian ini yang dimaksud dengan :
  1. Peraturan pendidikan dan tata tertib adalah ketentuan yang mengatur kewajiban, larangan serta sanksi untuk siswa SMK GEMA GAWITA.
  2. Siswa SMK GEMA GAWITA adalah setiap orang yang mengikuti pendidikan dan telah tercatat secara sah melalui registrasi siswa pada setiap awal tahun belajar.
  3. Pelanggaran disiplin dan tata tertib adalah setiap perilaku yang bertentangan dengan ketentuan peraturan pendidikan dan tata tertib siswa SMK GEMA GAWITA.
  4. Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada siswa SMK GEMA GAWITA yang melanggar peraturan pendidikan.

PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan peraturan pendidikan dan tata tertib siswa SMK GEMA GAWITA ini yaitu untuk :
  1. Memberikan landasan dan petunjuk kepada siswa dalam sikap dan perilaku sehari-hari sebagai sivitas akademik SMK GEMA GAWITA.
  2. Menjamin harkat dan martabat SMK GEMA GAWITA serta cinta almamater.
  3. Untuk menjamin terpeliharanya proses belajar-mengajar serta menunjang kelancaran studi yang sedang diikuti.
  4. Untuk menghasilkan tenaga kerja pariwisata yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap serta disiplin yang tinggi


BAB II
KEGIATAN AKADEMIK
PASAL 3
KARTU PELAJAR
  1. Kartu Pelajar adalah bukti pengenal siswa SMK GEMA GAWITA
  2. Kartu Pelajar dikeluarkan oleh SMK GEMA GAWITA.
  3. Setiap siswa wajib memiliki Kartu Pelajar yang digunakan untuk aktifitas internal dan eksternal sekolah.
  4. Kepemilikan Kartu Pelajar adalah salah satu syarat untuk melakukan PRAKERIN/PKL/OJT
  5. Kartu pelajar tidak boleh hilang selama menjadi siswa SMK GEMA GAWITA

PASAL 4
PAKAIAN SERAGAM
  1. Desain pakaian seragam ditentukan oleh Pimpinan SMK GEMA GAWITA.
  2. Pakaian seragam dibedakan atas seragam teori dan seragam praktek sesuai dengan bidang pelajaran masing-masing.
  3. Pakaian seragam tidak diperkenankan untuk dihiasi dengan logo lain kecuali lambang SMK GEMA GAWITA.
  4. Pakaian seragam :
4.a. Hari senin & sabtu :
4.a.1.    Baju putih lengan panjang dan beratribut
4.a.2.    Untuk siswa perempuan : rok min. 5 cm dibawah lutut berwarna putih
4.a.3.    Untuk siswa pria : celana panjang bahan berwarna putih; bukan jeans dan sejenisnya.
4.a.4.    Jaket almamater
4.a.5.    Dasi hitam panjang
4.a.6.    Sepatu pantopel kulit – alas keras
4.a.7.    Kaus kaki putih
4.a.8.    Ikat pinggang hitam
4.b. Hari selasa, rabu, kamis, jum’at :
4.b.1.    Baju putih lengan panjang dan beratribut
4.b.2.    Untuk siswa perempuan : rok min. 5 cm dibawah lutut berwarna hitam
4.b.3     Untuk siswa pria : celana panjang bahan berwarna hitam; bukan jeans dan sejenisnya.
4.b.4.    Dasi hitam panjang
4.b.5.    Sepatu pantopel kulit – alas keras
4.b.6     Kaus kaki putih
4.b.7     Ikat pinggang hitam
  1. Pakaian seragam siswa harus sesuai dengan desain yang ditetapkan sekolah (tidak terlalu ketat atau terlalu longgar) serta terlihat wajar, sopan dan tidak melanggar norma-norma kesusilaan.
  2. Pakaian seragam yang hilang atau rusak menjadi tanggung jawab siswa yang bersangkutan.

PASAL 5
KESOPANAN DAN KERAPIHAN
  1. Setiap siswa wajib menghargai agama dan kepercayaan sesama rekan siswa dan adat istiadat setempat serta tata kesopanan pada umumnya.
  2. Siswa wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama almamater SMK GEMA GAWITA.
  3. Siswa wajib menghargai dan menyesuaikan diri dengan lingkungan kehidupan sekitar sekolah.
  4. Siswa tidak diperkenankan merokok di lingkungan sekolah dan di luar sekolah selama menggunakan seragam sekolah.
  5. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam selama mengikuti proses belajar-mengajar.
  6. Siswa wajib senantiasa dalam keadaan rapih dan menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
  7. Siswa tidak diperkenankan memakai sandal, sepatu-sandal kedalam lingkungan sekolah.
  8. Siswa tidak diperkenankan memakai topi atau penutup lainnya diluar ketentuan akademik selama mengikuti pelajaran sekolah, kecuali jilbab.
  9. Siswa tidak diperkenankan memakai rok mini (panjang rok sebatas lutut), blus ketat dan pendek, celana pendek dan kaos oblong selama dalam lingkungan sekolah, kecuali ada izin dari pihak sekolah.
  10. Siswa tidak diperkenankan mewarnai rambut selain warna hitam dan tidak diperkenankan membuat tatto/gambar pada tubuhnya.
  11. Siswa tidak diperkenankan ber-make up selama disekolah kecuali dalam kegiatan mata pelajaran yang disetujui oleh guru terkait dan pihak sekolah.
  12. Siswa pria tidak diperkenankan menggunakan anting, ditindik pada bagian seluruh tubuh.
  13. Siswa wajib menjaga kerapihan rambut, [khusus untuk pria rambut tidak menyentuh leher. ; batas panjang rambut max 2cm dari kulit kepala].
  14. Siswa tidak diperkenankan memelihara kumis, cambang atau jenggot.
  15. Siswa tidak diperkenankan : membawa, meminum, mengedarkan minuman keras didalam lingkungan sekolah atau diluar lingkungan sekolah.
  16. Siswa tidak diperkenankan dalam keadaan mabuk didalam lingkungan sekolah atau diluar lingkungan sekolah.
  17. Siswa tidak diperkenankan membawa, memakai, menyimpan, obat-obatan terlarang seperti : narkotik dan zat aditif didalam dan diluar lingkungan sekolah.
  18. Siswa tidak diperkenankan berjudi dalam bentuk apapun didalam lingkungan sekolah.
  19. Siswa tidak diperkenankan membawa, menyimpan, memutar dan mengedarkan barang-barang cetakan, video kaset, CD atau film yang dinyatakan terlarang oleh Negara.
  20. Siswa tidak diperkenankan membawa, menyimpan senjata api / tajam didalam lingkungan sekolah.
  21. Berkendaraan didalam sekolah :
    • Siswa tidak diperkenankan membuat polusi suara kendaraan secara berlebihan (klakson, gas, musik) di dalam lingkungan sekolah.
    • Siswa tidak diperkenankan mengendarai kendaraannya didalam lingkungan sekolah melebihi kecepatan 5 km/jam
    • Siswa tidak diperkenankan merusak/merugikan kendaraan lain atau fasilitas parkir yang ada.
    • Siswa hanya diperkenankan memarkir kendaraannya di tempat yang telah ditentukan
    • Siswa tidak diperkenankan memarkir kendaraannya didalam lingkungan sekolah melebihi pukul 18.00 kecuali dengan izin khusus dari pihak Pimpinan Sekolah.
  22. Siswa tidak diperkenankan berada di sekolah melebihi pukul 18.00 kecuali ada kegiatan akademis atau kegiatan-kegiatan siswa yang terprogram dengan seijin pejabat berwenang untuk itu.
  23. Siswa tidak diperkenankan membuat kegaduhan atau berteriak-teriak didalam lingkungan sekolah sehingga menganggu jalannya pelajaran.
  24. Siswa tidak diperkenankan memungut/meminta sumbangan berupa uang atau barang baik didalam maupun di luar sekolah tanpa seijin dari pimpinan sekolah.

PASAL 6
KEGIATAN BELAJAR
  1. Kegiatan belajar meliputi semua pengajaran formal berdasarkan kurikulum yang berlaku.
  2. Satu tahun pengajaran dibagi atas 2 (dua) semester, 1 semester terdiri atas 16-18 minggu
  3. Jadwal kegiatan belajar :
    • Jadwal belajar teori diatur sebagai berikut :
  • Kelas Pagi : 07.00 – 12.40 wib.
  • Kelas Siang : 13.00 – 17.40 wib.
    • Jadwal kegiatan praktek disesuaikan dengan kegiatan pelaksanaan praktek

  1. Keperluan pendidikan
Untuk menunjang kelancaran pendidikan, siswa wajib :
  • Memiliki :
  • Pakaian seragam lengkap dengan atributnya.
  • Buku pelajaran pegangan siswa yang ditetapkan oleh SMK GEMA GAWITA.
  • Kelengkapan pakaian praktek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Mengikuti :
  • Widya wisata / Educational tour (Studi perbandingan)
  • Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
  • Kegiatan Siswa (OSIS)
  1. Mata Pelajaran
    • Mata pelajaran di kelompokkan atas :
  • Kelompok A (Wajib)
  • Kelompok B (Wajib)
  • Kelompok C (Kejuruan)
    • Jumlah jam tatap muka untuk masing-masing mata pelajaran disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  1. Kegiatan Praktek
    • Widya Wisata / Educational Tour
  • Pengaturan dan jadwal widya wisata / educational tour dikaitkan dengan Program Diklat SMK GEMA GAWITA .
  • Peraturan dan ketentuan pelaksanaan widya wisata/ educational tour mempunyai kekuatan yang sama dengan peraturan pendidikan sekolah.
  1. PRAKERIN (Praktek Kerja Industri)
  • Pengaturan dan jadwal PRAKERIN dikaitkan dengan tuntutan kurikulum dan Program Diklat sekolah per tahun.
  • Peraturan dan ketentuan pelaksanaan PRAKERIN mempunyai kekuatan yang sama dengan peraturan pendidikan sekolah.

PASAL 7
PENILAIAN
Keterangan Nilai Raport Siswa (Angka & Huruf)
 PREDIKATNILAI KOMPETENSI
PENGETAHUANKETERAMPILANSIKAP
A86 – 10086 – 100SB(Sangat Baik)
 
B +71 – 8571 – 85B(Baik)
 
C56 – 7056 – 70C(Cukup)
 
D< 55< 55K(Kurang)
 

  1. Keterangan nilai tersebut merupakan dasar program belajar mengajar siswa dalam mencapai tingkat kelulusan per satuan pendidikan.
  2. Penilaian mata diklat satuan pendidikan, ditentukan oleh setiap guru mata diklat yang bersangkutan.
  3. Penentuan kelulusan siswa per mata diklat ditentukan oleh guru mata diklat yang bersangkutan.
  4. Proses remedial bagi siswa yang tidak lulus pada salah satu mata diklat, ditentukan oleh guru mata diklat yang bersangkutan.

PASAL 8
UPACARA
  1. Kegiatan upacara meliputi :
  • Upacara Nasional
  • Upacara Resmi yang diadakan oleh SMK GEMA GAWITA.
  1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara-upacara tersebut pada butir 1

PASAL 9
KARTU UJIAN
  1. Sebelum menempuh ujian, siswa wajib menyelesaikan administrasi dan memiliki Kartu Ujian.
  2. Apabila ternyata siswa belum memiliki Kartu Ujian pada saat ujian dimulai , yang bersangkutan harus menyelesaikannya sebelum diperkenankan mengikuti ujian.
  3. Mata ujian yang tertinggal karena keterlambatan administrasi, karena sakit atau sebab lain peserta harus menunjukkan bukti surat resmi, dan kepadanya akan diberikan ujian susulan yang jadwalnya diatur kemudian.

PASAL 10
BIAYA PENDIDIKAN
  1. Jumlah besarnya dan system pembayaran diatur tersendiri berdasarkan ketentuan SMK GEMA GAWITA.
  2. Seluruh Peserta Didik diwajibkan untuk melunasi seluruh kewajiban administrasi pembiayaan berdasarkan ketentuan yang berlaku, demi kelancaran Proses Pembelajaran.
  3. Siswa yang diberhentikan, mengundurkan diri atau meninggal dunia, biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

BAB III
PROSES BELAJAR MENGAJAR
PASAL 11
PESERTA DIDIK
  1. Setiap kelas wajib memiliki seorang Ketua Kelas dan Wakil Ketua Kelas.
  2. Ketua Kelas / Wakil Ketua Kelas wajib untuk :
    1. Menyampaikan kepada siswa kelasnya atas pengumuman & keterangan yang diperoleh dari pihak Sekolah.
      1. Ketua Kelas wajib memberitahukan kepada Guru Piket apabila sampai dengan 10 menit Guru pengajar belum datang.
      2. Ketua Kelas wajib berkordinasi / membagi tugas dengan siswa kelasnya untuk mengerjakan tugas-tugas yang diembannya.
    2. Seluruh peserta didik wajib menjaga ketenangan kelas apabila Guru / Pengajar belum hadir atau berhalangan hadir.
    3. Seluruh peserta didik wajib turut menjaga kebersihan kelas dan sekitarnya.
    4. Seluruh peserta didik wajib membersihkan papan tulis dan seluruh peralatan tulis pada setiap akhir pelajaran dan memeriksa persediaan alat-alat tulis
    5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pengajar / Sekolah.
PASAL 12
PERHITUNGAN KEHADIRAN
  1. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan akademis meliputi mata pelajaran teori / praktek, educational tour/ widya wisata, PRAKERIN, dan kegiatan siswa lainnya yang diatur oleh sekolah.
  2. Siswa wajib berada di dalam kelas sebelum pelajaran dimulai.
  3. Perhitungan kehadiran jam pelajaran dilakukan pada setiap pergantian jam pelajaran.
  4. Siswa tidak diperkenankan terlambat dalam mengikuti pelajaran.
  5. Ijin untuk Tidak Mengikuti Pelajaran :
    • Permintaan ijin hanya dibenarkan / disyahkan untuk alasan :
  • Sakit keras atau meninggal dunia, dari anggota keluarga terdekat.
  • Urusan keluarga yang tidak dapat diwakilkan
  • Mengikuti kegiatan atas penugasan dari pihak SMK GEMA GAWITA.
    • Siswa wajib menyerahkan surat keterangan diri dari orangtua / wali atau dokter (apabila sakit) selambat-lambatnya pada hari kedua setelah mengikuti kegiatan belajar kembali.
    • Apabila sedang mengikuti pelajaran, permintaan ijin dengan alasan tersebut pada butir 5.1 harus diketahui oleh Guru Piket dan selanjutnya diketahui pihak Pimpinan Sekolah.
  1. Perhitungan ketidak-hadiran belajar BERSIFAT KUMULATIF untuk periode satu semester berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Rekapitulasi perhitungan dalam belajar diumumkan pada akhir semester (di raport).
  3. Perhitungan kehadiran belajar minimal 80% dari total kehadiran siswa per-guru mata pelajaran dalam satu semester.

PASAL 13
KETENTUAN BARANG-BARANG BERHARGA
  1. Seluruh siswa SMK Gema Gawita tidak diperkenankan membawa barang-barang berharga masuk ke dalam lingkungan sekolah.
  2. Pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas terjadinya kehilangan barang yang merupakan kelalaian dari siswa yang bersangkutan.
  3. Pihak sekolah tidak melayani pengaduan siswa tentang terjadinya kehilangan barang akibat dari kelalaian siswa yang bersangkutan karena tidak mentaati peraturan diatas.
  4. Bagi pelaku pencurian akan diserahkan langsung kepada Pihak Kepolisian terdekat untuk diusut kasus perkaranya.
  5. Bagi “siswa” yang merupakan pelaku pencurian akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah
  6. Jenis-jenis Barang Yang Tidak Diperkenankan Masuk Ke Dalam Sekolah/Kelas :
6.1. Hand phone.
6.2. Music player ; MP3, MP4,CD ,DVD, IPOD ,Walkman, dll.
6.3. Alat musik ; gitar, gendang, kerincing dll.
6.4. Uang yang besarnya lebih dari Rp.50.000. (kecuali untuk pembayaran administrasi sekolah)
  • 5. Perhiasan.
  • . Barang-barang berharga lain yang sekiranya dapat menjadi target tindak kejahatan dan mengganggu berjalannya aktifitas belajar disekolah.

PASAL 14
KEGIATAN DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
  1. Seluruh siswa wajib meminta ijin terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah untuk penggunaan fasilitas milik sekolah dalam hal pelaksanaan kegiatan diluar Kegiatan Akademik.
  2. Penggunaan Lapangan Olahraga serta perangkat pendukung permainan Futsal & Basket hanya dapat digunakan pada jam Istirahat & Jam Waktu Pulang Sekolah atau pada saat pelaksanaan jam pelajaran olahraga.
PASAL 15
IJAZAH SMK GEMA GAWITA
  1. Ijazah yang di syahkan dan diakui adalah Ijazah yang di keluarkan secara legal formal oleh SMK GEMA GAWITA dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
  2. Pengambilan Ijazah di lakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah waktu penyerahan Ijazah.
  3. Apabila dalam waktu 3 bulan ijazah tidak di ambil maka resiko kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab sekolah.

BAB IV
SANKSI-SANKSI
PASAL 16
PELANGGARAN PERATURAN PENDIDIKAN
  1. Pakaian seragam
Siswa yang melanggar ketentuan tentang pemakaian pakaian seragam TIDAK DIPERKENANKAN mengikuti pelajaran dan dinyatakan tidak hadir.
  1. Fasilitas Pendidikan
Siswa wajib mengganti biaya yang timbul akibat kehilangan atau kerusakan yang terjadi dalam penggunaan fasilitas pendidikan.
  1. Kehadiran dalam pelajaran dan Kegiatan-kegiatan lain.
3.1. Mata Pelajaran Teori dan Praktek :
Telambat mengikuti pelajaran lebih dari 10 menit DIPERKENANKAN mengikuti pelajaran pada yang bersangkutan tetapi dinyatakan TIDAK HADIR DENGAN ALASAN.
3.2. Ijin Meninggalkan Pelajaran :
Ketidak hadiran diluar prosedur dan ketentuan sebagaimana tercantum pada bab III pasal 11 ayat 5, dinyatakan sebagai TIDAK HADIR TANPA ALASAN.
3.3. Widya Wisata / Educational Tour :
Ketidak ikut sertaan dalam program widya wisata / educational tour dinyatakan TIDAK HADIR dan diperhitungkan menurut lamanya widya wisata /  educational tour tersebut berlangsung, dengan jumlah maksimal 8 jam perhari karena merupakan bagian dari komponen mata pelajaran terkait.
3.4. PRAKERIN (Praktek Kerja Industri)
Ketidak ikut sertaan dalam program PRAKERIN dinyatakan tidak hadir dan diperhitungkan menurut lamanya praktek kerja lapangan tersebut berlangsung, dengan jumlah maksimal 8 jam perhari.
3.5. Upacara resmi
Setiap keterlambatan atau ketidak hadiran dalam upacara resmi dinyatakan TIDAK HADIR untuk satu kali tatap muka kegiatan belajar.
3.6. Olahraga.
Ketidak hadiran dalam mengikuti kegiatan olah raga dinyatakan TIDAK HADIR sesuai dengan jumlah jam pelajaran tersebut.
3.7. Ketua Kelas
Ketua kelas yang ternyata memalsukan pengisian daftar hadir siswa dikenakan sanksi TIDAK HADIR TNPA ALASAN sebanyak jumlah jam dari nama-nama Siswa yang kehadirannya dipalsukan.
3.8. Kartu Ujian
3.8.1. Apabila ternyata siswa tidak memiliki Kartu Ujian, maka TIDAK DIPERKENANKAN untuk mengikuti ujian bagi yang bersangkutan.
3.8.2. Apabila siswa tidak dapat menunjukkan kartu ujian dikarenakan tidak bawa / tertinggal, hilang, maka siswa wajib mengganti kartu ujian tersebut dengan mengganti biaya sebesar yang telah ditentukan oleh Pimpinan Sekolah.
  1. Siswa dengan jumlah KETIDAK-HADIRAN selama 3 hari berturut-turut sejak dari awal pelajaran (tanpa alasan) dianggap mengundurkan diri.
  2. Siswa yang karena sakitnya memerlukan perwatan dirumah sakit. DIPERKENANKAN mengikuti ujian pada semester tersebut bila jumlah kehadirannya mencukupi 80%.
6 . Tidak Hadir Tanpa Alasan.
6.1. Perhitungan TIDAK HADIR TANPA ALASAN dan sanksinya diatur sebagai berikut :
  • Tidak hadir 1 hari dikenakan teguran I
  • Tidak hadir 2 hari dikenakan peringatan I
  • Tidak hadir 3 hari dikenakan peringatan II
  • Tidak hadir 4 hari dikenakan Pemberhentian
6.2. Kepala SMK GEMA GAWITA berhak mengeluarkan peringatan-peringatan tertulis kepada siswa apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dianggap mengganggu kelancaran pendidikan.

  1. PEMBERHENTIAN
Tindakan-tindakan yang diancam dengan sanksi PEMBERHENTIAN secara langsung berupa :
7.1. Tidak hadir tanpa alasan LEBIH DARI 3 hari.
7.2. Apabila dalam program PRAKERIN dinyatakan dikeluarkan oleh pihak industri tempat dimana praktek kerja dilaksanakan.
7.3. Mencuri dilingkungan SMK GEMA GAWITA.
7.4. Membuat keributan yang berakhir dengan perkelahian didalam lingkungan sekolah.
7.5. Merusak barang / perlengkapan / gedung milik SMK GEMA GAWITA secara sengaja.
7.6. Mengadakan aksi untuk menentang / merongrong kebijakan SMK GEMA GAWITA.
7.7. Pelanggaran yang berakibat dikeluarkannya surat peringatan bagi siswa yang telah mendapat peringatan akhir.
7.8. Pelanggaran pada Bab 1 pasal 5 butir 16 (narkoba) dengan bukti-bukti nyata.
7.9. Pelecehan
7.9.1.Melakukan tindakan pelecehan seperti: memegang, menyentuh bagian tubuh seseorang dengan sengaja sehingga mengakibatkan ketidak senangan atas orang tersebut.
7.9.2.Mengeluarkan kata-kata kotor atau yang tidak senonoh dihadapan umum ditujukan kepada seseorang atau orang tertentu.
7.9.3.Merendahkan martabat seseorang dimuka umum sehingga menimbulkan ketidak senangan.
7.10. Tindakan penganiyayaan berupa memukul, mendorong, menendang menempeleng dan lain sebagainya yang mengakibatkan luka ataupun tidak dan dilakukan dengan sengaja.
7.11.  Melakukan pemalsuan tanda bukti pembayaran sekolah
7.12. Melakukan pemalsuan terhadap surat edaran atau surat keterangan apapun yang dikeluarkan oleh sekolah

  1. Lain-lain :
8.11.1.Di larang mengundang orang lain atau organisasi lain datang ke sekolah tanpa seijin pihak sekolah.
8.11.2.Di larang melakukan kegiatan seperti; rapat, seminar, pertemuan atau sejenisnya dan didalamnya ada pembicara dari pihak luar tanpa sepengetahuan pimpinan sekolah
8.11.3.Di larang memanfaatkan fasilitas sekolah kecuali atas ijin dari pihak sekolah.

9. Pemberhentian Siswa hanya disyahkan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah SMK GEMA GAWITA.

PASAL 17
SISTEM PELAKSANAAN SANKSI
  1. Dalam melaksanakan sanksi akan berpedoman kepada :
1.1. Teguran Keras Secara Lisan
1.2. Hukuman Fisik (tidak melukai)
1.3. Peringatan tertulis I
1.4. Peringatan tertulis II
1.5. Peringatan tertulis III (Pemberhentian)
  1. Pemberian sanksi dapat dilakukan tidak secara berurutan (bertahap)

BAB V
AMANDEMEN
PASAL 18
PERUBAHAN PERATURAN PENDIDIKAN
Penambahan dan / atau pengurangan peraturan pendidikan ini ditetapkan olah Kepala Sekolah SMK GEMA GAWITA setelah terlebih dahulu di musyawarahkan di rapat Dewan Sekolah

BAB VI
PENUTUP
PASAL 19
KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan pendidikan ini, akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Sekolah SMK GEMA GAWITA.
  2. Dengan berlakunya Peraturan Pendidikan ini, maka Peraturan Pendidikan yang terdahulu dinyatalan TIDAK BERLAKU LAGI.
  3. Peraturan Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Comments

Popular posts from this blog

Biaya siswa kelas Tata Boga tahun ajaran 2023 - 2026

 

Biaya siswa kelas Jasa Boga tahun ajaran 2022 - 2025

 

Biaya siswa kelas Akomodasi Perhotelan tahun ajaran 2023 - 2026